Hukum mengeluarkan MANI dengan tangan
Bagaimana hukumnya mengeluarkan mani dengan tangan ?
Jawab :
Sebelum nya kami akan menjelaskan bahaya mengeluatkan mani dengan tangan menurut ilmu kesehatan, yang dalam bahasa arab disebut Jalkhah bagi yang mengerjakannya laki-laki dan Ilthaaf bagi perempuan. Perbuatan ini sering dilakukan oleh ana-anak muda yang sudah baligh atau orang yang tidak mempunyai istri atau suami. Perbuatan ini lebih berbahaya dibandingkan dengan banyak jimak (bersetubuh). Menurut ilmu kesehatan perbuatan ini dapat melemahkan kekuatan badan, otak dan urat-urat dan sering kali orang yang berbuat hal tersebut itu kena penyakit SHOR’U sawan atau kena penyakit gila. Maka dari sebab bahaya tersebut pantaslah bahwa shahabat-shahabat Nabi SAW dan kebanyakan Ulama-ulama mengharamkan perbuatan tersebut.
Sebagaimana Imam Syafi’ie, beliau menghukum hal tersebut haram dengan beralasan Firman Allah SWT Surat Al-Mu’minin 5-7 artinya :
Dan (berbahagialah) mereka yang menjaga kemaluan mereka melainkan terhadap isteri mereka sendiri atau hamba-hamba perempuan yang mereka miliki ; sesungguhnya mereka itu (dengan perbuatan tersebut), tidak tercela ; dan barang siapa yang menghendaki selain dari pada itu, maka adalah mereka melanggar batas.
Maksud ayat ini menurut Faham Syafi’ie bahwa mengeluarkan mani dengan perantaraan selain isterinya sendiri atau jahiriyah itu haram, karena perbuatan itu dinamai oleh Allak melanggar batas.
Dalam riwayat lain (H.R. Al-Imamul-Hasan bin ‘Arrfah) artinya :
Telah berkata Anas bi Malik : Bahwa Nabi SAW pernah bersabda : Tujuh orang yang Allah tidak suka melihat mereka dai hari kiamat dan tidak diperbaiki dan tidak pula dikumpulkan bersama-sama orang yang beramal (baik) dan akan dimasukkan mereka di neraka, melainkan mereka taubat dan siapa yang taubat niscaya Allah berikan taubat atasnya yaitu orang yang kawin (mengeluarkan mani) dengan tangannya dan orang yang berbuat, dan orang uang diperbuatinya (antara laki-laki) dan orang yang senantiasa minum arak, dan orang yang memukul kedua ibu bapaknya sehingga mereka kedua itu berteriak meminta tolong, dan orang yang menganiaya kepada tetangga-tetangganya sehingga mereka itu melaknatinya dan orang yang berzina dengan isteri tetangganya.
ALLAH MAHA TAHU SEGALANYA
0 comments:
Post a Comment